Moto | A Step Ahead to an Outstanding University |
---|---|
Didirikan | 10 November 1957 |
Jenis | Perguruan tinggi negeri |
Rektor | Moh. Hasan, M.Sc., Ph.D. |
Lokasi | Jember, Jawa Timur, Indonesia |
Situs web | www.unej.ac.id |
Universitas Jember (UNEJ), adalah sebuah perguruan
tinggi negeri yang terletak di kota Jember, sebuah kota berhawa tropis
di bagian tenggara Provinsi Jawa Timur.
Kampus UNEJ berada di kawasan hijau yang ramah lingkungan sehingga
memberikan ketenangan dalam melaksanakan kegiatan akademik. Kota Jember
sendiri berada di antara Kawah Ijen dan Gunung Bromo serta dikelilingi
perkebunan yang sebagian besar ditanami tembakau, kopi, coklat dan tebu.
Terdapat dua mayoritas penduduk yang tinggal di Jember, yaitu komunitas Jawa dan Madur
yang masing-masing mempunyai keunikan budaya. Dua karakteristik etnik
dan budaya yang dipadu dengan kawasan perkebunan tersebut membentuk
kombinasi yang indah dari sisi pemandangan alam dan warisan budaya. Di
tempat inilah UNEJ terus maju dan berkembang.
Sejarah
Monumen Triumviraat Universitas Jember |
Cikal bakal Universitas Jember berasal dari gagasan dr.
R. Achmad bersama-sama dengan R. Th. Soengedi dan R. M. Soerachman yang
bercita-cita mendirikan perguruan tinggi di Jember. Untuk mewujudkan
cita-cita tersebut pada tanggal 1 April 1957,
ketiganya membentuk panitia yang diberi nama Panitia Triumviraat dengan
komposisi Ketua dr. R. Achmad; Penulis R. Th. Soengedi, dan Bendahara
R. M. Soerachman.
Selanjutnya Panitia Triumviraat ini pada
tanggal 5 Oktober 1957 membentuk yayasan dengan nama Yayasan Universitas
Tawang Alun (disahkan dengan Akta Notaris tanggal 8 Maret 1958
Nomor 13 di Jember). Yayasan Universitas Tawang Alun inilah yang
kemudian mendirikan universitas swasta di Jember dengan nama Universitas
Tawang Alun yang kemudian disingkat UNITA. Dalam perjalanannya, ketiga
tokoh tersebut mendapatkan dukungan penuh Bupati Jember saat itu, R.
Soedjarwo.
Pada tahun 1959 tepatnya pada tanggal 26 Januari 1959, R. Soedjarwo
diangkat sebagai Ketua Yayasan Unita. Secara kebetulan, pada periode
1957 sampai dengan 1964, R. Soedjarwo juga menjabat sebagai Ketua DPRD
Swatantra. Boleh dikata, sebagai Bupati Jember waktu itu, R. Soedjarwo
mempunyai perhatian cukup besar terhadap pembangunan pendidikan di
Kabupaten Jember. Mengingat bahwa anggaran pemerintah saat itu masih
sangat terbatas. Maka, untuk menunjang bidang pendidikan, R. Soedjarwo
bersama tokoh-tokoh masyarakat kemudian mendirikan Yayasan Pendidikan
Kabupaten Jember (YPKD) dengan menggali dana dari masyarakat untuk
menunjang dunia pendidikan. Salah satu cara yang unik dalam mengumpulkan
dana, R. Soedjarwo minta sumbangan dari masyarakat Kabupaten Jember
berupa buah kelapa dan botol kosong untuk dijual. Selanjutnya dananya
dipergunakan untuk membantu Unita dan sekolah-sekolah yang lain.(1)
Untuk membesarkan Unita, R. Soedjarwo kemudian membantu mendirikan
gedung kampus Unita yang ada di jalan PB Sudirman seluas 656 meter
persegi. Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas 2.160 meter
persegi dengan biaya pembangunan sebesar Rp 23.243,66. Dana tersebut
bersumber dari dana YPKD. Sejak tahun 1960, Unita semakin berkembang.
Jumlah fakultas, satu demi satu bertambah. Meliputi, Fakultas Sosial
Politik, Fakultas Kedokteran, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan dan
Fakultas Pertanian. Seiring perjalanan waktu, untuk menambah prasarana
kampus, Unita mengundang USAID untuk mendapatkan sumbangan berupa alat
laboratorium dan buku-buku.(1)
Kampus Universitas Jember di Tegal Boto, sebenarnya sudah diimpikan
R. Soedjarwo. Saat itu tahun 1960, Tegal Boto masih berupa daerah
terpencil bagaikan “pulau mati” dan tidak bisa dijangkau transportasi
darat. Untuk membuka daerah tersebut, R. Soedjarwo mulai membangun
jembatan di jalan PB Sudirman arah ke Jalan Mastrip pada 1961. “Jembatan
tersebut baru selesai tahun 1976 dan hingga kini dikenal sebagai
jembatan Jarwo. Pada awal 1961 Yayasan Unita mulai merintis upaya agar
Unita bisa berstatus negeri. Untuk itu, R. Soedjarwo mengadakan
koordinasi dengan segenap pengurus yayasan, pengurus Unita, tokoh-tokoh
daerah, termasuk anggota DPRD. Sidang DPRD pada 19 April 1961 akhirnya
menghasilkan keputusan menetapkan resolusi. Resolusi tersebut isinya
menyangkut beberapa hal. Pertama, tentang memperkuat ide pembukaan
Fakultas Kedokteran, kedua mengirim delegasi yang terdiri dari Ketua
DPRD menghadap Pemerintah Pusat, dan ketiga Universitas Tawang Alun agar
diakui sebagai Universitas Negeri. Langkah selanjutnya, Yayasan Unita
mengirim beberapa delegasi untuk menghadap Menteri PTIP waktu itu
dipegang Prof Mr Iwa Kusumasumantri. Hasilnya memberikan harapan baru,
pemerintah akan menegerikan Unita bersama-sama dengan Unibraw pada 20
Mei 1962.
Untuk menyongsong rencana tersebut, Yayasan Unita kemudian mengirim
kembali delegasinya pada 14-24 Maret 1962. Namun di luar dugaan, telah
terjadi pergantian Menteri PTIP, yaitu Prof Dr Ir Thoyib Hadiwidjaja
yang mempunyai kebijakan baru bahwa tidak membenarkan penegerian dua
universitas dalam satu provinsi secara bersamaan. Akibat penundaan
penegerian Unita tersebut, Unita akhirnya diintegrasikan ke Universitas
Brawidjaya Malang berdasarkan SK Menteri PTIP No1, tertanggal 5 Januari
1963. Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat Jember dan mahasiswa
Unita khususnya. Melihat hambatan tersebut R. Soedjarwo terus berusaha
dengan mengirim delegasi ke Jakarta hingga mendapat dukungan dari DPRD
untuk mendesak pemerintah pusat untuk menegerikan Unita menjadi
universitas negeri secepatnya. Jerih payah R. Soedjarwo dengan dibantu
pihak-pihak terkait, akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya SK
Menteri PTIP No 153 tahun 1964 tertanggal 9 November 1964 tentang
Didirikannya Sebuah Universitas Negeri Jember.
Pada awal berdirinya pada tahun 1964, Universitas Negeri Djember yang
disingkat UNED, memiliki lima fakultas, terdiri dari Fakultas Hukum di
Jember, dengan cabangnya di Banyuwangi,
Fakultas Sosial dan Politik dan Fakultas Pertanian di Jember, Fakultas
Ekonomi dan Fakultas Sastra di Banyuwangi. Dengan rektor pertama dijabat
oleh dr. R. Achmad.
Kepemimpinan dr. R. Achmad dilanjutkan oleh Letkol Soedi Harjohoedojo
(1967-1969), Letkol Soetardjo, SH (1969-1978) dan Kolonel Drs. H.R.
Warsito (1978-1986). Baru semenjak tahun 1986, rektor Universitas Jember
dijabat oleh sivitas akademika-nya sendiri, yakni oleh Prof. Dr.
Simanhadi Widyaprakosa (1986-1995), Prof. Dr. Kabul Santoso, M.S.
(1995-2003), Dr. Ir. T. Sutikto, M.Sc. (2003-2012), dan Moch. Hasan, M.
Sc., Ph.D (2012 - sampai kini).
Tugas Pokok
Universitas Jember mempunyai tugas pokok yaitu menyelenggarakan
pendidikan tinggi dan memberikan pendidikan berdasarkan kebudayaan
bangsa Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
Motto
Dalam rangka memberikan arah dalam meningkatkan kualitas masukan,
proses, dan keluaran secara berkelanjutan, UNEJ telah merumuskan
kebijakan mutu akademik. Intisari dari kebijakan mutu akademik tersebut
adalah UNEJ akan selalu mengutamakan kualitas (quality first).
Fungsi
- Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan;
- Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan IPTEKS;
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
- Melaksanakan kegiatan layanan administrasi.
Fakultas
Sampai dengan Tahun Akademik 2012/2013, Universitas Jember mempunyai
13 Fakultas dan 2 Program Studi setara Fakultas yang terdiri dari 11
Program Studi jenjang Diploma, 40 Program Studi jenjang S-1, dan 8
Program Studi jenjang S-2, dan 1 Program Studi jenjang S-3 yaitu:
- Fakultas Sastra
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Fakultas Hukum
- Fakultas Ekonomi
- Fakultas Pertanian
- Fakultas Kedokteran Gigi
- Fakultas Teknologi Pertanian
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
- Fakultas Teknik
- Fakultas Kedokteran
- Fakultas Kesehatan Masyarakat
- Fakultas Farmasi
- Program Studi Ilmu Keperawatan
- Program Studi Sistem Informasi
- Program Pasca Sarjana
Masing-masing Fakultas dan Program Studi setara Fakultas memiliki identitas dan kompetensi lulusan sesuai dengan kebutuhan stakeholders.
Pascasarjana Universitas Jember sampai dengan saat ini menyelenggarakan beberapa Program Magister dan Doktor yaitu:
- Program Doktor Ilmu Administrasi dengan ijin penyelenggaraan Nomor : 2083/D/T/2008 tanggal 7 Juli 2008;
- Program Studi Magister Manajemen dengan ijin penyelenggaraan Nomor : 67/DIKTI/Kep/2007, tanggal 2 April 2007;
- Program Studi Magister Agronomi dengan Ijin penyelenggaraan Nomor: 67/DIKTI/Kep/2007, tanggal 2 April 2007;
- Program Studi Magister Ilmu Administrasi dengan ijin penyelenggaraan Nomor: 67/DIKTI/Kep/2007, tanggal 2 April 2007
- Program Studi Magister Agribisnis dengan ijin penyelenggaraan Nomor ; 1702/D/T/K-N/2009, tanggal 27 Maret 2007
- Program Studi Magister Ilmu Hukum dengan ijin penyelenggaraan Nomor : 1605/D/T/K-N/2009, tanggal 27 Maret 2009;
- Program Studi Magister Ilmu Ekonomi dengan ijin penyelenggaraan Nomor : 1607/D/T/K-N/2009, tanggal 27 Maret 2009
- Program Studi Magister Sains Matematika dengan ijin penyelenggaraan Nomor : 1694/D/T/2009, tanggal 17 September 2009;
- Program Studi Magister Sains Biologi dengan ijin penyelenggaraan Nomor : 49/D/T/2010, tanggal 18 Januari 2010;
Lembaga
- Lembaga Penelitian (LEMLIT)
- Lemlit merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi universitas di bidang penelitian yang berada di bawah rektor.
- Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM)
- Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas pokok di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah rektor. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan serta mengendalikan sumber daya yang diperlukan.
- Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan (LP3)
- Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan merupakan unsur pelaksana yang mengembangkan, mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pusat-pusat pendidikan dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar